KATA PENGANTAR
Puji
syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami panjatkan, karena hanya dengan rahmat
dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah “Pandangan Filsafat Pancasila tentang Manusia, Masyarakat, Pendidikan,
dan Nilai”. Tidak lupa kami mengucapkan kepada dosen pembimbing
dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan
selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.
Medan, Oktober 2015
Kelompok 7
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................
i
DAFTAR ISI......................................................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN.........................................................................................................
1
1.1
Latar Belakang..........................................................................................................
1
1.2
Rumusan Masalah.....................................................................................................
2
1.3
Tujuan.......................................................................................................................
2
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................................
3
2.1
Pengertian Filsafat Pancasila....................................................................................
3
2.2
Pandangan Filsafat Pancasila tentang Manusia........................................................
3
A. Sifat
dan Hakekat Manusia...................................................................................
4
B. Wujud
Sifat Hakekat Manusia..............................................................................
4
C.
Dimensi-Dimensi Hakekat Manusia......................................................................
5
2.3
Pandangan Filsafat Pancasila tentang Masyarakat...................................................
6
2.4
Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Pendidikan..................................................
7
2.5
Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Nilai.............................................................
9
BAB III
PENUTUP......................................................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................
13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pancasila merupakan dasar/ideologi
dari pembentukan negara indonesia sebagaimana yang dikemukakan oleh Bung Karno
didalamnya lahirnya Pancasila. Fungsi dari ideologi yaitu serangkaian
nilai-nilai yang dijadikan pegangan oleh
setiap warga negara untuk mengikat seluruh anggotanya dalam suatu
organisasi negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi mempunyai
otoritas untuk mengatur dan mengarahkan setiap kegiatan yang dilakukan baik
secara pribadi maupun kelompok untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, yakni
aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia.
Filsafat
Pancasila adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia, yang
oleh bangsa Indonesia dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai suatu kenyataan,
norma-norma, nilai-nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana,
paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Kalau dibedakan antara
filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti
bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenai adanya
kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan
sekalipun mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan
berpikirnya. Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoristis dan filsafat dalam arti praktis, filsafat Pancasila digolongkan dalam
arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam mengadakan pemikiran
yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan
kebijaksanaan, tidak sekedar memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak
habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat
Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan
hidup, filsafat hidup, way of life, weltanschaung dan sebagainya); sehingga
dapat tercapai kebahagiaan lahir dan bathin, baik dunia maupun akhirat.
Suatu masyarakat atau
bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup yaitu merupakan asas
dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut,
tanpa terkecuali aspek pendidikan. Filsafat yang dikembangkan harus berdasarkan
filsafat yang dianut oleh suatu bangsa, sedangkan pendidikan merupakan suatu
cara atau mekanisme dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai filsafat
tersebut.
Pendidikan sebagai suatu
lembaga yang berfungsi menanamkan dan mewariskan sistem norma tingkah laku
perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh
lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat. Untuk menjamin supaya
pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan landasan-llandasan filosofis
dan landasan ilmiah sebagai asas normatif dan pedoman pelaksanaanya. Filsafat
pendidikan nasional Indonesia adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan
teori dan praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan
dijiwai oleh filsafat hidup bangsa "Pancasila" yang diabdikan demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita
bangsa dan negara Indonesia.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pandangan filsafat Pancasila tentang manusia?
2.
Bagaimana
pandangan filsafat Pancasila tentang masyarakat?
3.
Bagaimana
pandangan filsafat Pancasila tentang pendidikan dan nilai?
1.3
Tujuan
1.
Mengetahui
pandangan filsafat Pancasila tentang manusia
2.
Mengetahui
pandangan filsafat Pancasila tentang masyarakat
3.
Mengetahui
pandangan filsafat Pancasila tentang pendidikan dan nilai
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila yang dibahas secara filosofis
disini adalah Pancasila yang butir-butirnya termuat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis dalam alinia ke empat. Dijelaskan bahwa
Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila. Pernyataan tersebut menegaskan
hubungan yang erat antara eksistensi negara Indonesia dengan Pancasila. Lahir,
tumbuh dan berkembangnya negara Indonesia ditumpukan pada Pancasila sebagai
dasarnya. Secara filosofis ini dapat diinterpretasikan sebagai pernyataan
mengenai kedudukan Pancasila sebagai jati diri bangsa.
Melihat dari
beragamnya kebudayaan yang terdapat dalam bangsa Indonesia maka proses
kesinambungan dari kehidupan bangsa merupakan tantangan yang besar. Demi
perkembangan kebudayaan Indonesia selanjutnya dituntut adanya rumusan yang
jelas yang mampu berperan sebagai pemersatu bangsa sehingga ciri khas
bangsa Indonesia menjadi nyata.
Jadi, Pancasila
mengarahkan seluruh kehidupan bersama bangsa, pergaulannya dengan bangsa-bangsa
lain dan seluruh perkembangan bangsa Indonesia dari waktu kewaktu. Namun dengan
diangkatnya Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia tidak berati bahwa
Pancasila dengan nilai-nilai yang termuat didalamnya sudah terumus dengan
teliti dan jelas, juga tidak berarti pancasila telah merupakan kenyataan
didalam kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah pernyataan tentang jati diri bangsa Indonesia.
Pancasila
dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam
filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf
Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa
diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila
berbeda dari waktu ke waktu.
2.2 Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Manusia
Kodrat manusia merupakan
keseluruhan sifat-sifat asli, kemampuan-kemampuan atau bakat-bakat alami,
kekuasaan, bekal disposisi yang melekat pada kebaradaan/eksistensi manusia
sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial ciptaan Tuhan YME. Harkat
manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki
kemampuan-kemampuan yang disebut cipta, rasa dan karsa. Derajat manusia adalah
tingkat kedudukan atau martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang
memiliki bakat, kodrat, kebebasan hak, dan kewajiban asasi.
A. Sifat dan Hakekat
Manusia
1.
Pengertian dan Sifat Hakekat Manusia
Ciri-ciri karakteristik, yang secara prinsipil membedakan manusia dari
hewan
2.
Pendidikan Bersifat Filosofis
Filosofis berarti berdasarkan pengetahuan dan
penyelidian dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan
hukum, termasuk termasuk teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan
(berintikan logika, estetika, metafisika, epistemology dan falsafah) Untuk
mendapatkan landasan pendidikan yang kukuh diperlukan adanya kajian yang bersifat
mendasar, sistematis dan Universal tentang ciri hakiki manusia
3.
Pendidikan Bersifat Normatif
Normatif berarti bersifat norma atau
mempunyai tujuan/aturan
Pendidikan mempunyai tugas untuk
menumbuhkembangkan sifat hakikat manusia sebagai sesuatu yang bernilai luhur,
dan hal itu menjadi keharusan.
B. Wujud
Sifat Hakekat Manusia
1)
Kemampuan Menyadari Diri
Kemampuan Mengeksplorasi potensi yang ada, dan
mengembangkannya kearah kesempurnaan dan menyadarinya sebagai kekuatan
2)
Kemampuan Bereksistensi
Manusia bersifat aktif dan manusia dapat menjadi
manejer terhadap lingkungannya
3)
Pemilikan Kata Hati
Kemampuan membuat keputusan tentang baik/benar
dengan yang buruk/salah bagi manusia. Cara meningkatkan : melatih
akal/kecerdasan dan kepekaan emosi
4)
Moral (etika)
Perbuatan yang dilakukan/nilai-nilai kemanusiaan.
Bermoral sesuai dengan kata hati yang baik bagi manusia, dan sebaliknya. Etiket
hanya sekedar kemampuan bersikap/mengenai sopan santun
5)
Kemampuan Bertanggung Jawab
Suatu perbuatan harus sesuai dengan tuntutan kodrat
manusia
6)
Rasa Kebebasan (Kemerdekaan)
Kebebasan yang terikat(bertanggung jawab). Tugas
pendidikan membuat pesreta didik merasa merdeka dalam menjalankan tuntutan
kodrat manusia.
7)
Kesediaan Melaksanakan Kewajiban dan
Menyadari Hak
Dapat ditempuh dengan pendidikan disiplin:
-
Disiplin Rasional -> dilanggar ->
rasa Salah
-
Disiplin Afektif -> dilanggar ->
rasa Gelisah
-
Disiplin Sosial -> dilanggar -> rasa
Malu
-
Disiplin Agama -> dilanggar -> rasa
Berdosa
8)
Kemampuan Menghayati Kebahagiaan
Kesanggupan menghayati kebahagiaan
berkaitan dengan 3 hal : Usaha, norma-norma, dan Takdir.
C. Dimensi-Dimensi
Hakekat Manusia
1.
Keindividualan (pribadi yang berbeda dari
yang lain)
2.
Kesosialan (ketergantungan kebutuhan pada
orang lain)
3.
Kesusilaan (menyangkut etika dan etiket)
4.
Keberagaman (keyakinan ada kekutan yang
mengendalikan seluruh aspek kehidupan di luar kemampuan makhlup hidup di dunia)
5.
Intelektual(mengembangkan wawasan dan
iptek, terampil mengkomunikasikan pengetahuan dan memecahkan masalah)
6.
Produktivitas (Kesanggupan memilih
pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keserasian hidup bekeluarga, pandai
menempatkan diri sebagai konsumen dan produsen, serta kreatif dan berkarya)
Pancasila
sebagai dasar dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa, dan negara
Indonesia memandang bahwa manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan Tuhan Yang
Maha Kuasa dan Maha Mulia yang dianugerahi kemampuan atau potensi untuk tumbuh
dan berkembang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat atau
sosial.
Kedudukan manusia
dihadapan Tuhan adalah sama dan sama-sama memiliki harkat dan martabat sebagai
manusia mulia. Paulus Wahana (dalam H.A.R. Tilaar. 2002 : 191)
mengemukakan gambaran manusia pancasila sebagai berikut :
1. Manusia adalah
makhluk monopluralitas yang memungkinkan manusia itu dapat melaksanakan
sila-sila yang tercantum di dalam pancasila.
2. Manusia adalah
makhluk ciptaan tuhan yang tertinggi yang dikaruniakan memiliki kesadaran dan
kebebasan dalam menentukan pilihannya.
3. Dengan kebebasannya
manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dapat menentukan sikapnya dalam
hubungannya dengan pencipta Nya.
4. Sila pertama
menunjukkan bahwa manusia perlu menyadari akan kedudukannya sebagai ciptaan
Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu harus mampu menentukan sikapnya
terhadap hubungannya dengan pencipta Nya.
5. Manusia adalah otonom
dan memiliki harkat dan martabat yang luhur.
6. Sila kedua yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut akan kesadaran keluhuran harkat dan
martabatnya yaitu dengan menghargai akan martabat sesama manusia.
7. Sila persatuan
Indonesia berarti manusia adalah makhluk sosial yang berada di dalam dunia
Indonesia bersama-sama dengan manusia Indonesia lainnya.
8. Manusia haruslah
dapat hidup bersama, menghargai satu dengan yang lain dan tetap membina rasa
persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh.
9. Manusia adalah
makhluk yang dinamis yang melakukan kegiatannya bersama-sama dengan manusia
Indonesia yang lain.
10. Sila keempat atau sila demokrasi dituntut
manusia Indonesia yang saling menghargai, memiliki kebutuhan bersama di dalam
menjalankan dan mengembangkan kehidupannya.
11. Dalam sila kelima manusia Indonesia dituntut
saling memiliki kewajiban menghargai orang lain dalam memanfaatkan sarana yang
diperlukan bagi peningkatan taraf kehidupan yang lebih baik.
Dari penjelasan diatas dapat
disimpulkan bahwa manusia Pancasila adalah manusia yang bebas dan bertanggung
jawab terhadap perkembangan dirinya sebagai individu dan perkembangan
masyarakat (sosial) Indonesia. Manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa
dianugerahi kemampuan atau potensi untuk bertumbuh dan berkembang sepanjang
hayat.
2.3 Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Masyarakat
Nilai yang terkandung
dalam Pancasila, Nilai-nilai itulah sebagai ciri kepribadian masyarakat-bangsa
dan negara Indonesia. Rakyat Indonesia adalah keseluruhan jumlah semua orang,
warga dalam lingkungan negara Indonesia. Hakekat rakyat Indonesia adalah pilar
negara dan yang berdaulat. Segala sesuatu yang merupakan hak dalam hubungan
hidup kemanusiaan yang mencakup hubungan antara negara dengan warga negara,
hubungan negara dengan negara, dan hubungan antar sesama warga negara yang
dinamakan adil (Surajiyo, 2008).
Untuk menghindarkan
masalah etno-nasionalisme yang dapat berakibat disintegrasi bangsa, Hamdi Huruk
(dalam H.A.R. Tilaar. 2002: 76) mengemukakan program sebagai berikut :
1.
Didalam menyikapi dorongan etno-nasionalisme yang
negatif maka dihindarkan cara-cara pemecahan koersif (militeristk), tetapi
dengan menggunakan metode persuasive dan dialogis, serta mengikut sertakan
masyarakat setempat.
2.
Perlu diakui identitas etnis dalam arti kultural bukan
dalam arti politik.
3.
Menyadarkan kelompok-kelompok yang berkeinginan kepada
separatisme, bahwa berpisah dengan negara dan bangsa Indonesia akan merugikan.
4.
Menghindari berbagai pelanggaran HAM dan menghormati
HAM.
Oleh karena itu, budaya etnis
masing-masing suku harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk
diperkembangkan sebagai modal dasar mengembangkan demokrasi atau sikap
demokratis, saling menghargai, dan menghormati bagi setiap warga negara. Itulah
yang menjadi nilai-nilai dasar Pancasila terhadap masyarakat Indonesia.
2.4 Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara
(Pasal 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
Sebagai usaha sadar dan terencana,
pendidikan tentunya harus mempunyai dasar dan tujuan yang jelas, sehingga
dengan demikian baik isi pendidikan maupun cara-cara pembelajarannya dipilih,
diturunkan dan dilaksanakan dengan mengacu kepada dasar dan tujuan pendidikan
yang telah ditetapkan. Selain itu, pendidikan bukanlah proses pembentukan
peserta didik untuk menjadi orang tertentu sesuai kehendak sepihak dari
pendidik. Karena manusia (peserta didik) hakikatnya adalah pribadi yang
memiliki potensi dan memiliki keinginan untuk menjadi dirinya sendiri, maka
upaya pendidikan harus dipandang sebagai upaya bantuan dan memfasilitasi
peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi dirinya. Upaya pendidikan
adalah pemberdayaan peserta didik. Hal ini hendaknya tidak dipandang sebagai
upaya dan tujuan yang bersifat individualistic semata, sebab sebagaimana telah
dikemukakan bahwa kehidupan manusia itu multi dimensi dan merupakan kesatuan
yang integral.
Selain hal di atas, dimensi
hitorisitas, dinamika, perkembangan kebudayaan dan tugas hidup yang diemban
manusia mengimplikasikan bahwa pendidikan harus diselenggarakan sepanjang
hayat. Pendidikan hendaknya diselenggarakan sejak dini, pada setiap tahapan
perkembangan hingga akhir hayat. Sebab itu, pendidikan hendaknya
diselenggarakan baik pada jalur pendidikan informal, formal, maupun nonformal
yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
Tujuan Pendidikan
berdasarkan Pandangan Pancasila tentang hakikat realitas, manusia, pengetahuan dan hakikat nilai mengimplikasikan bahwa pendidikan
seyogyanya bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertangung jawab. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3
UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan
tersebut hendaknya kita sadari betul, sehingga pendidikan yang kita
selenggarakan bukan hanya untuk mengembangkan salah satu potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang berilmu saja, bukan hanya untuk terampil bekerja
saja, dsb., melainkan demi berkembangnya seluruh potensi peserta didik dalam
konteks keseluruhan dimensi kehidupannya secara integral.
Kurikulum Pendidikan. Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1.
Peningkatan iman dan takwa;
2.
Peningkatan akhlak mulia;
3.
Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik;
4.
Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6.
Tuntutan dunia kerja;
7.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8.
Agama;
9.
Dinamika perkembangan global; dan
10. Persatuan
nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Ketentuan mengenai pengembangan
kurikulum sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah (Pasal 36 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional).
Metode Pendidikan. Berbagai
metode pendidikan yang ada merupakan alternative untuk diaplikasikan. Sebab,
tidak ada satu metode mengajar pun yang terbaik dibanding metode lainnya dalam
segala konteks pendidikan. Pemilihan dan aplikasi metode pendidikan hendaknya
dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai,
hakikat manusia atau peserta didik, karakteristik isi/materi pendidikan, dan
fasilitas alat bantu pendidikan yang tersedia. Penggunaan metode pendidikan
diharapkan mengacu kepada pada prinsip cara belajar siswa aktif (CBSA) dan
sebaiknya bersifat multi metode.
Peranan Pendidik dan
Peserta Didik. ada berbagai peranan pendidik dan
peserta didik yang haruis dilaksanakannya, namun pada dasarnya berbagai peranan
tersebut tersurat dan tersirat dalam semboyan: “ing ngarso sung tulodo” artinya pendidik harus memberikan atau
menjadi teladan bagi peserta didiknya; “ing
madya mangun karso”, artinya pendidik harus mampu membangun karsa pada
diri peserta didiknya; dan” tut
wuri handayani” artinya bahwa
sepanjang tidak berbahaya pendidik harus memberi kebebasan atau kesempatan
kepada peserta didik untuk belajar mandiri.
2.5
Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Nilai
Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai
tujuan nasional sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber
nilai bagi bangsa Indonesia. Menurut Kaelan, 2000, (dalam Surajiyo, 2008, 161)
menjelaskan bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus
merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, sila-sila dalam Pancasila
menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek, seperti berikut ini;
a.
Sila KeTuhanan
Yang Maha Esa
Sila
ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya, melainkan
sebagai bagian yang sistematik
dari alam yang diolahnya. Pengolahan bukan berarti mengeksploitasi alam sesuai
dengan kebutuhan, akan tetapi harus diimbangi dengan pelestarian alam.
b.
Sila Kemanusiaan
yang Adil dan Beradap
Sila
ini menekankan bahwa pembangunan dan pelaksanaan pendidik harus menjaga
kesimbangan antar daerah, keberadaan masyarakat dan warga negara, letak dan
jarak atau geografis sehingga dapat tercapai berdiri sama tinggi duduk sama
rendah dan bahu membahu membangun bangsa ini.
c.
Sila Persatuan
Indonesia
Sila
ini memberikan kesadaran bagi bangsa indonesia bahwa rasa nasionalisme
merupakan modal dasar bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai kesatuan dan
persatuan mengikat bangsa Indonesia dalam membangun seperti semboyan bersatu
kita teguh bercerai kita runtuh. Rasa sektarian dan kedaerahan jangan sampai
merusak kesatuan dan persatuan bangsa, hal ini akan akan dibungkus kuat dan
rapi dengan rasa nasionalisme.
d.
Sila Kerakyatan
yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Mendasarai
bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mengembangkan dirinya
sesuain dengan potensinya, masing-masing warga negara menghormati kebebasan
berkarya demi kemajuan dan perkembangan bangsa yang berdasarkan Pancasila.
Terbuka juga mengandung makna bahwa terbuka untuk mengkritik dan dikritik
tentang sesuatu yang ditemukan atau dilakukan.
e.
Sila Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila
ini mengandung bahwa manusia Indonesia harus menjaga kesimbangan keadilan dalam
hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhan, manusia dengan
manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan
alam lingkungannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila
adalah sumber nilai bagi pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi
kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa, sebagai landasan,
arah dan etos, serta sebagai moral pembangunan nasional.
BAB III
PENUTUP
Pancasila sebagai filsafat Negara
maka patut menjadi jiwa bangsa Indonesia, menjadi semangat dalam berkarya pada
segala bidang.Pancasila harus dipahami dengan menggunakan penalaran rasional
akal budi manusia. Pancasila juga harus dipahami dengan pendekatan kritis,
yakni tidak mudah percaya dengan klaim-klaim luhur ataupun praktek-praktek naif
yang mengatas namakan Pancasila. Tafsiran atas nilai-nilai Pancasila pun harus
runut dan taat asas, sesuai dengan maksud dan tujuan adanya Pancasila itu
sendiri. Seperti segala sesuatu di bawah langit, Pancasila, dan tafsiran
atasnya, pun juga harus kontekstual, yakni sesuai dengan perkembangan jaman.
Maka, nilai fleksibilitas, dalam tegangan dengan keteguhan prinsip-prinsip
dasar harus digunakan semesta berpartisipasi
“mewujudkannya”. Semua anggota semesta ikut berpartisipasi dalam
mewujudkan realitas. Sebab itu, peran manusia baik sebagai individu maupun
kelompok adalah merajut realitas yang diinginkannya yang dapat diterima oleh
lingkungannya. Dalam hal ini hakikat pendidikan seyogyanya diletakkan pada
upaya-upaya untuk menggali dan mengembangkan potensi para pelajar agar mereka
tidak saja mampu memahami perubahan tetapi mampu berperan sebagai agen
perubahan atau perajut realitas (A. Mappadjantji Amien, 2005).
Perubahan merupakan suatu keharusan
atau kenyataan yang tidak dapat kita tolak, sehingga pelajar-pelajar harus kita
didik untuk menguasainya dan bukan sebaliknya, mereka menjadi dikuasai oleh
perubahan.
Dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, masyarakat, bangsa, dan
negara.
Selanjutnya dalam UU sidiknas
Tahun 2003 BAB II Pasal 3 dijelaskan tujuan pendidikan sebagai berikut :
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta
bertanggung jawab.
Pendidikan berlangsung dikeluarga,
dirumah, disekolah, dan dimasyarakat. Pendidikan harus berlangsung dengan
keteladanan dan komunikasi. Orang tua adalah pendidik dikeluarga (dirumah);
Guru dan tenaga kependidikan lainnya adalah pendidik disekolah; Tokoh atau
pemuka masyarakat, alim ulama, pejabat dsb. adalah teladan bagi peserta didik.
Karena itu, masing-masing individu atau manusia dewasa adalah pendidik dan
contoh bagi individu lainnya terutama bagi peserta didik yang mengalami proses
pertumbuhan dan perkembangan.
DAFTAR PUSTAKA
Purba, Edward dan
Yusnadi. 2015. Filsafat Pendidikan.
Cet.3. Medan: UNIMED Press
http://gusfumi.wordpress.com/2010/10/20/pancasila-sebagai-landasan-filosofi-sistem-pendidikan-pendidikan-nasional/
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar