Jumat, 06 Mei 2016

Pandangan Filsafat Pancasila tentang Manusia, Masyarakat, Pendidikan, dan Nilai



KATA PENGANTAR


            Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kami panjatkan, karena hanya dengan rahmat dan karunia-Nya, kami dapat menyelesaikan makalah “Pandangan Filsafat Pancasila tentang Manusia, Masyarakat, Pendidikan, dan Nilai”. Tidak lupa kami mengucapkan kepada dosen pembimbing dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

            Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.

Medan, Oktober 2015


Kelompok 7 
  
  
 
 

   

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI...................................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN......................................................................................................... 1
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................... 2
1.3 Tujuan....................................................................................................................... 2
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................................................ 3
2.1 Pengertian Filsafat Pancasila.................................................................................... 3
2.2 Pandangan Filsafat Pancasila tentang Manusia........................................................ 3
A. Sifat dan Hakekat Manusia................................................................................... 4
B. Wujud Sifat Hakekat Manusia.............................................................................. 4
C. Dimensi-Dimensi Hakekat Manusia...................................................................... 5
2.3 Pandangan Filsafat Pancasila tentang Masyarakat................................................... 6
2.4 Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Pendidikan.................................................. 7
2.5 Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Nilai............................................................. 9
BAB III
PENUTUP...................................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 13
 

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Pancasila merupakan dasar/ideologi dari pembentukan negara indonesia sebagaimana yang dikemukakan oleh Bung Karno didalamnya lahirnya Pancasila. Fungsi dari ideologi yaitu serangkaian nilai-nilai yang dijadikan pegangan oleh  setiap warga negara untuk mengikat seluruh anggotanya dalam suatu organisasi negara Republik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi mempunyai otoritas untuk mengatur dan mengarahkan setiap kegiatan yang dilakukan baik secara pribadi maupun kelompok untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan, yakni aman, nyaman, damai, sejahtera, dan bahagia.
Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia, yang oleh bangsa Indonesia dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai suatu kenyataan, norma-norma, nilai-nilai yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Kalau dibedakan antara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenai adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekalipun mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya. Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoristis dan filsafat dalam arti praktis, filsafat Pancasila digolongkan dalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar memenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of life, weltanschaung dan sebagainya); sehingga dapat tercapai kebahagiaan lahir dan bathin, baik dunia maupun akhirat.
            Suatu masyarakat atau bangsa menjadikan filsafat sebagai suatu pandangan hidup yaitu merupakan asas dan pedoman yang melandasi semua aspek hidup dan kehidupan bangsa tersebut, tanpa terkecuali aspek pendidikan. Filsafat yang dikembangkan harus berdasarkan filsafat yang dianut oleh suatu bangsa, sedangkan pendidikan merupakan suatu cara atau mekanisme dalam menanamkan dan mewariskan nilai-nilai filsafat tersebut.
            Pendidikan sebagai suatu lembaga yang berfungsi menanamkan dan mewariskan sistem norma tingkah laku perbuatan yang didasarkan kepada dasar-dasar filsafat yang dijunjung oleh lembaga pendidikan dan pendidik dalam suatu masyarakat. Untuk menjamin supaya pendidikan dan prosesnya efektif, maka dibutuhkan landasan-llandasan filosofis dan landasan ilmiah sebagai asas normatif dan pedoman pelaksanaanya. Filsafat pendidikan nasional Indonesia adalah suatu sistem yang mengatur dan menentukan teori dan praktek pelaksanaan pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh filsafat hidup bangsa "Pancasila" yang diabdikan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia dalam usaha merealisasikan cita-cita bangsa dan negara Indonesia. 

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pandangan filsafat Pancasila tentang manusia?
2.      Bagaimana pandangan filsafat Pancasila tentang masyarakat?
3.      Bagaimana pandangan filsafat Pancasila tentang pendidikan dan nilai?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui pandangan filsafat Pancasila tentang manusia
2.      Mengetahui pandangan filsafat Pancasila tentang masyarakat
3.      Mengetahui pandangan filsafat Pancasila tentang pendidikan dan nilai















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila yang dibahas secara filosofis disini adalah Pancasila yang butir-butirnya termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang tertulis dalam alinia ke empat. Dijelaskan bahwa Negara Indonesia didasarkan atas Pancasila. Pernyataan tersebut menegaskan hubungan yang erat antara eksistensi negara Indonesia dengan Pancasila. Lahir, tumbuh dan berkembangnya negara Indonesia ditumpukan pada Pancasila sebagai dasarnya. Secara filosofis ini dapat diinterpretasikan sebagai pernyataan mengenai kedudukan Pancasila sebagai jati diri bangsa.
            Melihat dari beragamnya  kebudayaan yang terdapat dalam bangsa Indonesia maka proses kesinambungan dari kehidupan bangsa merupakan tantangan yang besar. Demi perkembangan kebudayaan Indonesia selanjutnya dituntut adanya rumusan yang jelas yang mampu  berperan sebagai pemersatu bangsa sehingga ciri khas bangsa Indonesia menjadi nyata.
            Jadi, Pancasila mengarahkan seluruh kehidupan bersama bangsa, pergaulannya dengan bangsa-bangsa lain dan seluruh perkembangan bangsa Indonesia dari waktu kewaktu. Namun dengan diangkatnya Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia tidak berati bahwa Pancasila dengan nilai-nilai yang termuat didalamnya sudah terumus dengan teliti dan jelas, juga tidak berarti pancasila telah merupakan kenyataan didalam kehidupan bangsa Indonesia. Pancasila adalah pernyataan tentang jati diri bangsa Indonesia.
            Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.

2.2 Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Manusia
Kodrat manusia merupakan keseluruhan sifat-sifat asli, kemampuan-kemampuan atau bakat-bakat alami, kekuasaan, bekal disposisi yang melekat pada kebaradaan/eksistensi manusia sebagai makhluk pribadi sekaligus makhluk sosial ciptaan Tuhan YME. Harkat manusia adalah nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemampuan-kemampuan yang disebut cipta, rasa dan karsa. Derajat manusia adalah tingkat kedudukan atau martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki bakat, kodrat, kebebasan hak, dan kewajiban asasi.
A.    Sifat dan Hakekat Manusia
1.      Pengertian dan Sifat Hakekat Manusia
Ciri-ciri karakteristik, yang secara prinsipil membedakan manusia dari hewan
2.      Pendidikan Bersifat Filosofis
Filosofis berarti berdasarkan pengetahuan dan penyelidian dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, sebab, asal dan hukum, termasuk termasuk teori yang mendasari alam pikiran atau suatu kegiatan (berintikan logika, estetika, metafisika, epistemology dan falsafah) Untuk mendapatkan landasan pendidikan yang kukuh diperlukan adanya kajian yang bersifat mendasar, sistematis dan Universal tentang ciri hakiki manusia
3.      Pendidikan Bersifat Normatif
Normatif berarti bersifat norma atau mempunyai tujuan/aturan
Pendidikan mempunyai tugas untuk menumbuhkembangkan sifat hakikat manusia sebagai sesuatu yang bernilai luhur, dan hal itu menjadi keharusan.

B.     Wujud Sifat Hakekat Manusia
1)      Kemampuan Menyadari Diri
Kemampuan Mengeksplorasi potensi yang ada, dan mengembangkannya kearah kesempurnaan dan menyadarinya sebagai kekuatan
2)      Kemampuan Bereksistensi
Manusia bersifat aktif dan manusia dapat menjadi manejer terhadap lingkungannya
3)      Pemilikan Kata Hati
Kemampuan membuat keputusan tentang baik/benar  dengan yang buruk/salah bagi manusia. Cara meningkatkan : melatih akal/kecerdasan dan kepekaan emosi
4)      Moral (etika)
Perbuatan yang dilakukan/nilai-nilai kemanusiaan. Bermoral sesuai dengan kata hati yang baik bagi manusia, dan sebaliknya. Etiket hanya sekedar kemampuan bersikap/mengenai sopan santun
5)      Kemampuan Bertanggung Jawab
Suatu perbuatan harus sesuai dengan tuntutan kodrat manusia
6)      Rasa Kebebasan (Kemerdekaan)
Kebebasan yang terikat(bertanggung jawab). Tugas pendidikan membuat pesreta didik merasa merdeka dalam menjalankan tuntutan kodrat manusia.
7)      Kesediaan Melaksanakan Kewajiban dan Menyadari Hak
Dapat ditempuh dengan pendidikan disiplin:
-          Disiplin Rasional -> dilanggar -> rasa Salah
-          Disiplin Afektif -> dilanggar -> rasa Gelisah
-          Disiplin Sosial -> dilanggar -> rasa Malu
-          Disiplin Agama -> dilanggar -> rasa Berdosa
8)      Kemampuan Menghayati Kebahagiaan
Kesanggupan menghayati kebahagiaan berkaitan dengan 3 hal : Usaha, norma-norma, dan Takdir.

C.    Dimensi-Dimensi Hakekat Manusia
1.      Keindividualan (pribadi yang berbeda dari yang lain)
2.      Kesosialan (ketergantungan kebutuhan pada orang lain)
3.      Kesusilaan (menyangkut etika dan etiket)
4.      Keberagaman (keyakinan ada kekutan yang mengendalikan seluruh aspek kehidupan di luar kemampuan makhlup hidup di dunia)
5.      Intelektual(mengembangkan wawasan dan iptek, terampil mengkomunikasikan pengetahuan dan memecahkan masalah)
6.      Produktivitas (Kesanggupan memilih pekerjaan sesuai dengan kemampuan, keserasian hidup bekeluarga, pandai menempatkan diri sebagai konsumen dan produsen, serta kreatif dan berkarya)
            Pancasila sebagai dasar dan nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memandang bahwa manusia adalah makhluk tertinggi ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Mulia yang dianugerahi kemampuan atau potensi untuk tumbuh dan berkembang, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat atau sosial.
            Kedudukan manusia dihadapan Tuhan adalah sama dan sama-sama memiliki harkat dan martabat sebagai manusia mulia. Paulus Wahana (dalam H.A.R. Tilaar. 2002 : 191) mengemukakan gambaran manusia pancasila sebagai berikut :
1.      Manusia adalah makhluk monopluralitas yang memungkinkan manusia itu dapat melaksanakan sila-sila yang tercantum di dalam pancasila.
2.      Manusia adalah makhluk ciptaan tuhan yang tertinggi yang dikaruniakan memiliki kesadaran dan kebebasan dalam menentukan pilihannya.
3.      Dengan kebebasannya manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan dapat menentukan sikapnya dalam hubungannya dengan pencipta Nya.
4.      Sila pertama menunjukkan bahwa manusia perlu menyadari akan kedudukannya sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dan oleh sebab itu harus mampu menentukan sikapnya terhadap hubungannya dengan pencipta Nya.
5.      Manusia adalah otonom dan memiliki harkat dan martabat yang luhur.
6.      Sila kedua yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab menuntut akan kesadaran keluhuran harkat dan martabatnya yaitu dengan menghargai akan martabat sesama manusia.
7.      Sila persatuan Indonesia berarti manusia adalah makhluk sosial yang berada di dalam dunia Indonesia bersama-sama dengan manusia Indonesia lainnya.
8.      Manusia haruslah dapat hidup bersama, menghargai satu dengan yang lain dan tetap membina rasa persatuan dan kesatuan bangsa yang kokoh.
9.      Manusia adalah makhluk yang dinamis yang melakukan kegiatannya bersama-sama dengan manusia Indonesia yang lain.
10.  Sila keempat atau sila demokrasi dituntut manusia Indonesia yang saling menghargai, memiliki kebutuhan bersama di dalam menjalankan dan mengembangkan kehidupannya.
11.  Dalam sila kelima manusia Indonesia dituntut saling memiliki kewajiban menghargai orang lain dalam memanfaatkan sarana yang diperlukan bagi peningkatan taraf kehidupan yang lebih baik.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa manusia Pancasila adalah manusia yang bebas dan bertanggung jawab terhadap perkembangan dirinya sebagai individu dan perkembangan masyarakat (sosial) Indonesia. Manusia ciptaan Tuhan Yang Maha Kuasa dianugerahi kemampuan atau potensi untuk bertumbuh dan berkembang sepanjang hayat.

2.3 Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Masyarakat
            Nilai yang terkandung dalam Pancasila, Nilai-nilai itulah sebagai ciri kepribadian masyarakat-bangsa dan negara Indonesia. Rakyat Indonesia adalah keseluruhan jumlah semua orang, warga dalam lingkungan negara Indonesia. Hakekat rakyat Indonesia adalah pilar negara dan yang berdaulat. Segala sesuatu yang merupakan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan yang mencakup hubungan antara negara dengan warga negara, hubungan negara dengan negara, dan hubungan antar sesama warga negara yang dinamakan adil (Surajiyo, 2008).
            Untuk menghindarkan masalah etno-nasionalisme yang dapat berakibat disintegrasi bangsa, Hamdi Huruk (dalam H.A.R. Tilaar. 2002: 76) mengemukakan program sebagai berikut :
1.                  Didalam menyikapi dorongan etno-nasionalisme yang negatif maka dihindarkan cara-cara pemecahan koersif (militeristk), tetapi dengan menggunakan metode persuasive dan dialogis, serta mengikut sertakan masyarakat setempat.
2.                  Perlu diakui identitas etnis dalam arti kultural bukan dalam arti politik.
3.                  Menyadarkan kelompok-kelompok yang berkeinginan kepada separatisme, bahwa berpisah dengan negara dan bangsa Indonesia akan merugikan.
4.                  Menghindari berbagai pelanggaran HAM dan menghormati HAM.             
Oleh karena itu, budaya etnis masing-masing suku harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk diperkembangkan sebagai modal dasar mengembangkan demokrasi atau sikap demokratis, saling menghargai, dan menghormati bagi setiap warga negara. Itulah yang menjadi nilai-nilai dasar Pancasila terhadap masyarakat Indonesia.

2.4 Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Pendidikan
            Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Pasal 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
            Sebagai usaha sadar dan terencana, pendidikan tentunya harus mempunyai dasar dan tujuan yang jelas, sehingga dengan demikian baik isi pendidikan maupun cara-cara pembelajarannya dipilih, diturunkan dan dilaksanakan dengan mengacu kepada dasar dan tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Selain itu, pendidikan bukanlah proses pembentukan peserta didik untuk menjadi orang tertentu sesuai kehendak sepihak dari pendidik. Karena manusia (peserta didik) hakikatnya adalah pribadi yang memiliki potensi dan memiliki keinginan untuk menjadi dirinya sendiri, maka upaya pendidikan harus dipandang sebagai upaya bantuan dan memfasilitasi peserta didik dalam rangka mengembangkan potensi dirinya. Upaya pendidikan adalah pemberdayaan peserta didik. Hal ini hendaknya tidak dipandang sebagai upaya dan tujuan yang bersifat individualistic semata, sebab sebagaimana telah dikemukakan bahwa kehidupan manusia itu multi dimensi dan merupakan kesatuan yang integral.
            Selain hal di atas, dimensi hitorisitas, dinamika, perkembangan kebudayaan dan tugas hidup yang diemban manusia mengimplikasikan bahwa pendidikan harus diselenggarakan sepanjang hayat. Pendidikan hendaknya diselenggarakan sejak dini, pada setiap tahapan perkembangan hingga akhir hayat. Sebab itu, pendidikan hendaknya diselenggarakan baik pada jalur pendidikan informal, formal, maupun nonformal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya.
            Tujuan Pendidikan berdasarkan Pandangan Pancasila tentang hakikat realitas, manusia, pengetahuan dan hakikat nilai mengimplikasikan bahwa pendidikan seyogyanya bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional. Tujuan pendidikan tersebut hendaknya kita sadari betul, sehingga pendidikan yang kita selenggarakan bukan hanya untuk mengembangkan salah satu potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berilmu saja, bukan hanya untuk terampil bekerja saja, dsb., melainkan demi berkembangnya seluruh potensi peserta didik dalam konteks keseluruhan dimensi kehidupannya secara integral.
            Kurikulum Pendidikan. Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1.      Peningkatan iman dan takwa;
2.      Peningkatan akhlak mulia;
3.      Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;
4.      Keragaman potensi daerah dan lingkungan;
5.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
6.      Tuntutan dunia kerja;
7.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
8.      Agama;
9.      Dinamika perkembangan global; dan
10.  Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Ketentuan mengenai pengembangan
kurikulum sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (Pasal 36 UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional).
            Metode Pendidikan. Berbagai metode pendidikan yang ada merupakan alternative untuk diaplikasikan. Sebab, tidak ada satu metode mengajar pun yang terbaik dibanding metode lainnya dalam segala konteks pendidikan. Pemilihan dan aplikasi metode pendidikan hendaknya dilakukan dengan mempertimbangkan tujuan pendidikan yang hendak dicapai, hakikat manusia atau peserta didik, karakteristik isi/materi pendidikan, dan fasilitas alat bantu pendidikan yang tersedia. Penggunaan metode pendidikan diharapkan mengacu kepada pada prinsip cara belajar siswa aktif (CBSA) dan sebaiknya bersifat multi metode.
            Peranan Pendidik dan Peserta Didik. ada berbagai peranan pendidik dan peserta didik yang haruis dilaksanakannya, namun pada dasarnya berbagai peranan tersebut tersurat dan tersirat dalam semboyan: “ing ngarso sung tulodo” artinya pendidik harus memberikan atau menjadi teladan bagi peserta didiknya; “ing madya mangun karso”, artinya pendidik harus mampu membangun karsa pada diri peserta didiknya; dan” tut wuri handayani” artinya bahwa sepanjang tidak berbahaya pendidik harus memberi kebebasan atau kesempatan kepada peserta didik untuk belajar mandiri.

2.5 Pandangan Filsafat Pancasila Tentang Nilai
            Pembangunan nasional adalah upaya bangsa untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana yang sudah dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, dan sumber nilai bagi bangsa Indonesia. Menurut Kaelan, 2000, (dalam Surajiyo, 2008, 161) menjelaskan bahwa Pancasila merupakan satu kesatuan dari sila-silanya harus merupakan sumber nilai, kerangka berpikir serta asas moralitas bagi pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, sila-sila dalam Pancasila menunjukkan sistem etika dalam pembangunan iptek, seperti berikut ini;
a.       Sila KeTuhanan Yang Maha Esa
            Sila ini menempatkan manusia di alam semesta bukan sebagai pusatnya, melainkan sebagai bagian             yang sistematik dari alam yang diolahnya. Pengolahan bukan berarti mengeksploitasi alam sesuai dengan kebutuhan, akan tetapi harus diimbangi dengan pelestarian alam.
b.      Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradap
            Sila ini menekankan bahwa pembangunan dan pelaksanaan pendidik harus menjaga kesimbangan antar daerah, keberadaan masyarakat dan warga negara, letak dan jarak atau geografis sehingga dapat tercapai berdiri sama tinggi duduk sama rendah dan bahu membahu membangun bangsa ini.
c.       Sila Persatuan Indonesia
            Sila ini memberikan kesadaran bagi bangsa indonesia bahwa rasa nasionalisme merupakan modal dasar bagi persatuan dan kesatuan bangsa. Nilai kesatuan dan persatuan mengikat bangsa Indonesia dalam membangun seperti semboyan bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Rasa sektarian dan kedaerahan jangan sampai merusak kesatuan dan persatuan bangsa, hal ini akan akan dibungkus kuat dan rapi dengan rasa nasionalisme.
d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
            Mendasarai bahwa setiap warga negara memiliki kebebasan untuk mengembangkan dirinya sesuain dengan potensinya, masing-masing warga negara menghormati kebebasan berkarya demi kemajuan dan perkembangan bangsa yang berdasarkan Pancasila. Terbuka juga mengandung makna bahwa terbuka untuk mengkritik dan dikritik tentang sesuatu yang ditemukan atau dilakukan.
e.       Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
            Sila ini mengandung bahwa manusia Indonesia harus menjaga kesimbangan keadilan dalam hubungannya dengan dirinya sendiri, manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta manusia dengan alam lingkungannya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pancasila adalah sumber nilai bagi pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi kerangka kognitif dalam identifikasi diri sebagai bangsa, sebagai landasan, arah dan etos, serta sebagai moral pembangunan nasional.










BAB III
PENUTUP
Pancasila sebagai filsafat Negara maka patut menjadi jiwa bangsa Indonesia, menjadi semangat dalam berkarya pada segala bidang.Pancasila harus dipahami dengan menggunakan penalaran rasional akal budi manusia. Pancasila juga harus dipahami dengan pendekatan kritis, yakni tidak mudah percaya dengan klaim-klaim luhur ataupun praktek-praktek naif yang mengatas namakan Pancasila. Tafsiran atas nilai-nilai Pancasila pun harus runut dan taat asas, sesuai dengan maksud dan tujuan adanya Pancasila itu sendiri. Seperti segala sesuatu di bawah langit, Pancasila, dan tafsiran atasnya, pun juga harus kontekstual, yakni sesuai dengan perkembangan jaman. Maka, nilai fleksibilitas, dalam tegangan dengan keteguhan prinsip-prinsip dasar harus digunakan semesta berpartisipasi  “mewujudkannya”. Semua anggota semesta ikut berpartisipasi dalam mewujudkan realitas. Sebab itu, peran manusia baik sebagai individu maupun kelompok adalah merajut realitas yang diinginkannya yang dapat diterima oleh lingkungannya. Dalam hal ini hakikat pendidikan seyogyanya diletakkan pada upaya-upaya untuk menggali dan mengembangkan potensi para pelajar agar mereka tidak saja mampu memahami perubahan tetapi mampu berperan sebagai agen perubahan atau perajut realitas (A. Mappadjantji Amien, 2005).
            Perubahan merupakan suatu keharusan atau kenyataan yang tidak dapat kita tolak, sehingga pelajar-pelajar harus kita didik untuk menguasainya dan bukan sebaliknya, mereka menjadi dikuasai oleh perubahan.
            Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, masyarakat, bangsa, dan negara.
            Selanjutnya dalam UU sidiknas Tahun 2003 BAB II Pasal 3 dijelaskan tujuan pendidikan sebagai berikut : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab.
            Pendidikan berlangsung dikeluarga, dirumah, disekolah, dan dimasyarakat. Pendidikan harus berlangsung dengan keteladanan dan komunikasi. Orang tua adalah pendidik dikeluarga (dirumah); Guru dan tenaga kependidikan lainnya adalah pendidik disekolah; Tokoh atau pemuka masyarakat, alim ulama, pejabat dsb. adalah teladan bagi peserta didik. Karena itu, masing-masing individu atau manusia dewasa adalah pendidik dan contoh bagi individu lainnya terutama bagi peserta didik yang mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan.





























DAFTAR PUSTAKA

Purba, Edward dan Yusnadi. 2015. Filsafat Pendidikan. Cet.3. Medan: UNIMED Press
Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.
http://gusfumi.wordpress.com/2010/10/20/pancasila-sebagai-landasan-filosofi-sistem-pendidikan-pendidikan-nasional/
http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm